Asas Non-Retroaktif
Ringkasan Gagasan
Asas non-retroaktif adalah prinsip bahwa aturan hukum baru tidak boleh diterapkan secara surut untuk menghukum perbuatan yang dilakukan sebelum aturan tersebut berlaku.
Poin Analisis
- Merupakan konsekuensi logis dari Asas Legalitas.
- Pengecualian terjadi jika ada perubahan undang-undang yang menguntungkan posisi terdakwa.
Keterkaitan (Internal Links)
- Berhubungan dekat dengan: Asas Legalitas
- Bersumber dari: Literatur: KUHP Pasal 1
- Induk: Pengantar Hukum