Literatur: KUHP Pasal 1
Data Sumber
- Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Topik Utama: Dasar Legalitas Pidana
Kutipan / Ringkasan Isi
Pasal 1 ayat (1): "Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu daripada perbuatan itu."
Ide Penting yang Bisa Dipecah (Zettel)
- Gagasan tentang perlunya aturan tertulis sebelum perbuatan dilakukan: Asas Legalitas
- Gagasan larangan memberlakukan hukum ke masa lalu: Asas Non-Retroaktif