Lompat ke isi

Asas Legalitas

Dari Ainun Library

← Kembali ke Catatan Besar

Asas Legalitas

Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Poin Penting

  • Menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
  • Mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Catatan Terkait