Halaman baru
6 September 2026
- 05.536 September 2026 05.53 Halaman utama (riw | sunting) [1.009 bita] Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '<div style="background: linear-gradient(135deg, #0b132b 0%, #1c2541 100%); color: #ffffff; padding: 28px 32px; border-radius: 12px; margin-bottom: 28px; box-shadow: 0 10px 15px -3px rgba(11,19,43,0.12); border-left: 6px solid #d97706;"> <h1 style="border: none; color: #ffffff; margin: 0 0 6px 0; font-size: 28px; font-weight: 700; letter-spacing: -0.5px;">Ainun Library</h1> <p style="margin: 0; color: #cbd5e1; font-size: 14px; font-weight: 400;">Portal Pengeta...')
- 04.206 September 2026 04.20 Asas Non-Retroaktif (riw | sunting) [584 bita] Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '== Ringkasan Gagasan == Asas non-retroaktif adalah prinsip bahwa aturan hukum baru tidak boleh diterapkan secara surut untuk menghukum perbuatan yang dilakukan sebelum aturan tersebut berlaku. == Poin Analisis == * Merupakan konsekuensi logis dari Asas Legalitas. * Pengecualian terjadi jika ada perubahan undang-undang yang menguntungkan posisi terdakwa. == Keterkaitan (Internal Links) == * Berhubungan dekat dengan: Asas Legalitas * Bersumber dari: Lit...')
- 04.186 September 2026 04.18 Literatur: KUHP Pasal 1 (riw | sunting) [547 bita] Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '== Data Sumber == * **Sumber:** Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) * **Topik Utama:** Dasar Legalitas Pidana == Kutipan / Ringkasan Isi == Pasal 1 ayat (1): "Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu daripada perbuatan itu." == Ide Penting yang Bisa Dipecah (Zettel) == * Gagasan tentang perlunya aturan tertulis sebelum perbuatan dilakukan: Asas Legalitas * Gagasan larangan membe...')
- 04.086 September 2026 04.08 Indeks catatan (riw | sunting) [0 bita] Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '== 1. Pengantar & Asas Hukum == * Pengantar Hukum * Asas Legalitas * Definisi Hukum Menurut Para Ahli == 2. Hukum Publik == * Hukum Pidana * Asas Legaliatas dalam Hukum Pidana == 3. Hukum Privat == * Hukum Perdata == 4. Filsafat Hukum == * Filsafat Hukum == 5. Bahasa Hukum == * Bahasa Hukum')
- 03.136 September 2026 03.13 Asas Legalitas (riw | sunting) [525 bita] Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Kategori:Catatan = Asas Legalitas = Asas legalitas adalah prinsip utama dalam hukum yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan hukum yang ada sebelum perbuatan dilakukan (*Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali*). ---- '''Topik Induk:''' Pengantar Hukum | Hukum Pidana')
- 02.596 September 2026 02.59 Definisi Hukum Menurut Para Ahli (riw | sunting) [272 bita] Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Definisi hukum menurut beberapa ahli: * **Utrecht:** Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengurus tata tertib masyarakat. * **Mochtar Kusumaatmadja:** Hukum adalah keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur masyarakat. ---- '''Topik Induk:''' Pengantar Hukum')
- 02.556 September 2026 02.55 Pengantar Hukum (riw | sunting) [773 bita] Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Kategori:Indeks Topik = Pengantar Hukum = Halaman ini adalah peta topik untuk seluruh catatan tentang Pengantar Hukum. == Daftar Catatan / Ide == * Definisi Hukum Menurut Para Ahli * Subjek dan Objek Hukum * Hierarki Peraturan Perundang-undangan --- Halaman Utama')
18 Agustus 2026
- 09.5318 Agustus 2026 09.53 Maqashid Syariah (riw | sunting) [315 bita] Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Maqashid Syariah adalah tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan oleh hukum Islam. Konsep ini membantu melihat hukum bukan hanya dari bentuk aturan, tetapi juga dari tujuan dan kemaslahatan yang hendak dicapai. == Hubungan == Kemaslahatan Hukum Islam Keadilan Perlindungan Jiwa Perlindungan Harta')
- 09.5018 Agustus 2026 09.50 Keadilan (riw | sunting) [407 bita] Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Keadilan adalah gagasan tentang memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan hak, kebutuhan, kedudukan, atau keadaan yang relevan. Keadilan tidak selalu berarti memberikan sesuatu dalam jumlah yang sama. Dalam konteks tertentu, perlakuan yang berbeda justru dapat diperlukan untuk menghasilkan keadaan yang adil. == Hubungan dengan konsep lain == Persamaan Hak Maqashid Syariah Hukum')
- 09.4018 Agustus 2026 09.40 Tulisan (riw | sunting) [169 bita] Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Tulisan''' Kumpulan tulisan, catatan, gagasan, dan pembahasan yang tersimpan di Ainun Library. == Semua tulisan == {{Special:AllPages}} Kategori:Semua tulisan')
12 Agustus 2026
- 07.2012 Agustus 2026 07.20 Jenis aturan hukum (riw | sunting) [0 bita] Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Di Indonesia, jenis aturan hukum dapat dibedakan berdasarkan bentuk, tingkatannya, dan lembaga pembentuknya. Untuk memahami sistem hukum Indonesia, paling mudah dimulai dari peraturan perundang-undangan. 1. UUD NRI Tahun 1945 Merupakan hukum dasar tertulis dan menjadi dasar tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. 2. Ketetapan MPR (TAP MPR) Ketetapan MPR tertentu masih diakui dalam sistem hukum Indonesia sepanjang masih berlaku. Kedudukannya...')
- 06.5012 Agustus 2026 06.50 Sistem Hukum Indonesia (riw | sunting) [0 bita] Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Sistem Hukum Indonesia adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat, penyelenggaraan negara, serta hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. <br> Ciri-ciri Sistem Hukum Indonesia Menganut sistem Civil Law (Eropa Kontinental), yaitu sistem hukum yang mengutamakan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum uta...')
- 06.4512 Agustus 2026 06.45 Sisitem hukum (riw | sunting) [0 bita] Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'istem Hukum Indonesia adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat, penyelenggaraan negara, serta hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ciri-ciri Sistem Hukum Indonesia 1. Menganut sistem Civil Law (Eropa Kontinental), yaitu sistem hukum yang mengutamakan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum utama....')
- 05.1712 Agustus 2026 05.17 Tentang (riw | sunting) [73 bita] Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Nama saya Muhammad Ainun Ridho, saya dilahirkan di ngajuk, 10 Maret 1998.')