Lompat ke isi

Literatur: KUHP Pasal 1

Dari Ainun Library
Revisi sejak 6 September 2026 04.18 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '== Data Sumber == * **Sumber:** Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) * **Topik Utama:** Dasar Legalitas Pidana == Kutipan / Ringkasan Isi == Pasal 1 ayat (1): "Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu daripada perbuatan itu." == Ide Penting yang Bisa Dipecah (Zettel) == * Gagasan tentang perlunya aturan tertulis sebelum perbuatan dilakukan: Asas Legalitas * Gagasan larangan membe...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Data Sumber

  • **Sumber:** Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • **Topik Utama:** Dasar Legalitas Pidana

Kutipan / Ringkasan Isi

Pasal 1 ayat (1): "Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu daripada perbuatan itu."

Ide Penting yang Bisa Dipecah (Zettel)