Literatur: KUHP Pasal 1: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi '== Data Sumber == * **Sumber:** Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) * **Topik Utama:** Dasar Legalitas Pidana == Kutipan / Ringkasan Isi == Pasal 1 ayat (1): "Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu daripada perbuatan itu." == Ide Penting yang Bisa Dipecah (Zettel) == * Gagasan tentang perlunya aturan tertulis sebelum perbuatan dilakukan: Asas Legalitas * Gagasan larangan membe...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
== Data Sumber == | == Data Sumber == | ||
* | * '''Sumber:''' Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) | ||
* | * '''Topik Utama:''' Dasar Legalitas Pidana | ||
== Kutipan / Ringkasan Isi == | == Kutipan / Ringkasan Isi == | ||
Revisi terkini sejak 6 September 2026 04.18
Data Sumber
- Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Topik Utama: Dasar Legalitas Pidana
Kutipan / Ringkasan Isi
Pasal 1 ayat (1): "Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu daripada perbuatan itu."
Ide Penting yang Bisa Dipecah (Zettel)
- Gagasan tentang perlunya aturan tertulis sebelum perbuatan dilakukan: Asas Legalitas
- Gagasan larangan memberlakukan hukum ke masa lalu: Asas Non-Retroaktif