Lompat ke isi

Literatur: KUHP Pasal 1: Perbedaan antara revisi

Dari Ainun Library
←Membuat halaman berisi '== Data Sumber == * **Sumber:** Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) * **Topik Utama:** Dasar Legalitas Pidana == Kutipan / Ringkasan Isi == Pasal 1 ayat (1): "Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu daripada perbuatan itu." == Ide Penting yang Bisa Dipecah (Zettel) == * Gagasan tentang perlunya aturan tertulis sebelum perbuatan dilakukan: Asas Legalitas * Gagasan larangan membe...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
== Data Sumber ==
== Data Sumber ==
* **Sumber:** Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
* '''Sumber:''' Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
* **Topik Utama:** Dasar Legalitas Pidana
* '''Topik Utama:''' Dasar Legalitas Pidana


== Kutipan / Ringkasan Isi ==
== Kutipan / Ringkasan Isi ==

Revisi terkini sejak 6 September 2026 04.18

Data Sumber

  • Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Topik Utama: Dasar Legalitas Pidana

Kutipan / Ringkasan Isi

Pasal 1 ayat (1): "Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu daripada perbuatan itu."

Ide Penting yang Bisa Dipecah (Zettel)