Lompat ke isi

Literatur: KUHP Pasal 1

Dari Ainun Library
Revisi sejak 6 September 2026 04.18 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Data Sumber

  • Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Topik Utama: Dasar Legalitas Pidana

Kutipan / Ringkasan Isi

Pasal 1 ayat (1): "Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu daripada perbuatan itu."

Ide Penting yang Bisa Dipecah (Zettel)