Lompat ke isi

Asas Legalitas

Dari Ainun Library
Revisi sejak 6 September 2026 04.14 oleh Admin (bicara | kontrib)

Ringkasan Utama

Asas Legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) adalah asas hukum fundamental yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan.

Poin Penting

  • Sumber Hukum Utama:Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Fungsi Utama:
  1. Fungsi Melindungi: Melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
  2. Fungsi Instrumentalis: Memberikan batasan yang jelas bagi penegak hukum dalam memproses pidana.
  • Konsekuensi Logis: Mencegah penerapan hukum secara surut (*non-retroaktif*) dan melarang penggunaan analogi ketat dalam hukum pidana.

Catatan Terhubung & Silang (Cross-Links)

Navigasi MOC (Kembali ke Peta)