Asas Legalitas
Asas Legalitas
ID Zettel: 20260906-1700 | Tipe: Permanent Note
π§ Konsep Utama
Asas legalitas adalah perlindungan individu dari kesewenang-wenangan penguasa dengan menetapkan bahwa tindak pidana hanya ada jika diatur oleh hukum tertulis terlebih dahulu.
Dalam hukum pidana Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023), terjadi pergeseran dari legalitas formal murni menjadi legalitas material melalui pengakuan hukum adat (Pasal 2), sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
π Sumber Referensi
- Diberdayakan dari: Literature: Moeljatno - Asas-Asas Hukum Pidana
- Dasar hukum: Pasal 1 ayat (1) & Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
π Koneksi Catatan
- Asas Non-Retroaktif β Akibat logis dari *lex praevia* dalam asas legalitas.
- Hukum Adat dalam KUHP Baru β Perluasan batas legalitas formal di Indonesia.
---