Asas Legalitas: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
[[ | [[Halaman Utama|← Kembali ke Catatan Besar]] | ||
= Asas Legalitas = | = Asas Legalitas = | ||
Revisi terkini sejak 6 September 2026 06.33
Asas Legalitas
Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Poin Penting
- Menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
- Mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Catatan Terkait
- Prinsip ini berhubungan erat dengan Asas Non-Retroaktif (hukum tidak boleh berlaku surut).
- Penerapan dalam Hukum Pidana.