Asas Legalitas: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
== Ringkasan | == Ringkasan Utama == | ||
Asas | Asas Legalitas (''Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali'') adalah asas hukum fundamental yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan. | ||
== | == Poin Penting == | ||
* | * **Sumber Hukum Utama:** Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). | ||
* | * **Fungsi Utama:** | ||
* | # **Fungsi Melindungi:** Melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa. | ||
# **Fungsi Instrumentalis:** Memberikan batasan yang jelas bagi penegak hukum dalam memproses pidana. | |||
* **Konsekuensi Logis:** Mencegah penerapan hukum secara surut (*non-retroaktif*) dan melarang penggunaan analogi ketat dalam hukum pidana. | |||
== | == Catatan Terhubung & Silang (Cross-Links) == | ||
* | * **Satu Asosiasi dengan:** [[Asas Non-Retroaktif]] (Gagasan larangan berlaku surut) | ||
* | * **Penerapan Spesifik di:** [[Hukum Pidana]] | ||
[[Kategori: | == Navigasi MOC (Kembali ke Peta) == | ||
* MOC Induk: [[Pengantar Hukum]] | |||
* MOC Terkait: [[Hukum Pidana]] | |||
[[Kategori:Asas Hukum]] | |||
[[Kategori:Catatan]] | [[Kategori:Catatan]] | ||
Revisi per 6 September 2026 04.12
Ringkasan Utama
Asas Legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) adalah asas hukum fundamental yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
Poin Penting
- **Sumber Hukum Utama:** Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- **Fungsi Utama:**
- **Fungsi Melindungi:** Melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
- **Fungsi Instrumentalis:** Memberikan batasan yang jelas bagi penegak hukum dalam memproses pidana.
- **Konsekuensi Logis:** Mencegah penerapan hukum secara surut (*non-retroaktif*) dan melarang penggunaan analogi ketat dalam hukum pidana.
Catatan Terhubung & Silang (Cross-Links)
- **Satu Asosiasi dengan:** Asas Non-Retroaktif (Gagasan larangan berlaku surut)
- **Penerapan Spesifik di:** Hukum Pidana
- MOC Induk: Pengantar Hukum
- MOC Terkait: Hukum Pidana