Asas Legalitas: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Halaman Utama|← Kembali ke Catatan Besar]] | [[Halaman Utama|← Kembali ke Catatan Besar]] | ||
__TOC__ | |||
= Asas Legalitas = | = Asas Legalitas = | ||
''ID Zettel: 20260906-1700 | Tipe: Permanent Note'' | |||
Asas legalitas | == 🧠 Konsep Utama == | ||
Asas legalitas adalah perlindungan individu dari kesewenang-wenangan penguasa dengan menetapkan bahwa tindak pidana hanya ada jika diatur oleh hukum tertulis terlebih dahulu. | |||
Dalam hukum pidana Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023), terjadi pergeseran dari legalitas formal murni menjadi legalitas material melalui pengakuan hukum adat (Pasal 2), sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. | |||
== Catatan | == 📚 Sumber Referensi == | ||
* | * Diberdayakan dari: [[Literature: Moeljatno - Asas-Asas Hukum Pidana]] | ||
* | * Dasar hukum: Pasal 1 ayat (1) & Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) | ||
== 🔗 Koneksi Catatan == | |||
* [[Asas Non-Retroaktif]] — Akibat logis dari *lex praevia* dalam asas legalitas. | |||
* [[Hukum Adat dalam KUHP Baru]] — Perluasan batas legalitas formal di Indonesia. | |||
--- | |||
[[Kategori:Permanent Notes]] | |||
Revisi terkini sejak 6 September 2026 12.22
Asas Legalitas
ID Zettel: 20260906-1700 | Tipe: Permanent Note
🧠 Konsep Utama
Asas legalitas adalah perlindungan individu dari kesewenang-wenangan penguasa dengan menetapkan bahwa tindak pidana hanya ada jika diatur oleh hukum tertulis terlebih dahulu.
Dalam hukum pidana Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023), terjadi pergeseran dari legalitas formal murni menjadi legalitas material melalui pengakuan hukum adat (Pasal 2), sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
📚 Sumber Referensi
- Diberdayakan dari: Literature: Moeljatno - Asas-Asas Hukum Pidana
- Dasar hukum: Pasal 1 ayat (1) & Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
🔗 Koneksi Catatan
- Asas Non-Retroaktif — Akibat logis dari *lex praevia* dalam asas legalitas.
- Hukum Adat dalam KUHP Baru — Perluasan batas legalitas formal di Indonesia.
---