Asas Legalitas: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Catatan Besar|← Kembali ke Catatan Besar]] | |||
== | = Asas Legalitas = | ||
Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. | |||
== | == Poin Penting == | ||
* | * Menjamin kepastian hukum bagi warga negara. | ||
* | * Mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. | ||
[[ | == Catatan Terkait == | ||
[[ | * Prinsip ini berhubungan erat dengan [[Asas Non-Retroaktif]] (hukum tidak boleh berlaku surut). | ||
* Penerapan dalam [[Hukum Pidana]]. | |||
Revisi per 6 September 2026 06.28
Asas Legalitas
Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Poin Penting
- Menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
- Mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Catatan Terkait
- Prinsip ini berhubungan erat dengan Asas Non-Retroaktif (hukum tidak boleh berlaku surut).
- Penerapan dalam Hukum Pidana.