Lompat ke isi

Asas Legalitas: Perbedaan antara revisi

Dari Ainun Library
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:


== Poin Penting ==
== Poin Penting ==
* **Sumber Hukum Utama:** Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
* '''Sumber Hukum Utama:'''Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
* **Fungsi Utama:**
* '''Fungsi Utama:'''
# **Fungsi Melindungi:** Melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
# '''Fungsi Melindungi:''' Melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
# **Fungsi Instrumentalis:** Memberikan batasan yang jelas bagi penegak hukum dalam memproses pidana.
# '''Fungsi Instrumentalis:''' Memberikan batasan yang jelas bagi penegak hukum dalam memproses pidana.
* **Konsekuensi Logis:** Mencegah penerapan hukum secara surut (*non-retroaktif*) dan melarang penggunaan analogi ketat dalam hukum pidana.
* '''Konsekuensi Logis:''' Mencegah penerapan hukum secara surut (*non-retroaktif*) dan melarang penggunaan analogi ketat dalam hukum pidana.


== Catatan Terhubung & Silang (Cross-Links) ==
== Catatan Terhubung & Silang (Cross-Links) ==
* **Satu Asosiasi dengan:** [[Asas Non-Retroaktif]] (Gagasan larangan berlaku surut)
* '''Satu Asosiasi dengan:''' [[Asas Non-Retroaktif]] (Gagasan larangan berlaku surut)
* **Penerapan Spesifik di:** [[Hukum Pidana]]
* '''Penerapan Spesifik di:''' [[Hukum Pidana]]


== Navigasi MOC (Kembali ke Peta) ==
== Navigasi MOC (Kembali ke Peta) ==

Revisi per 6 September 2026 04.14

Ringkasan Utama

Asas Legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) adalah asas hukum fundamental yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan.

Poin Penting

  • Sumber Hukum Utama:Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Fungsi Utama:
  1. Fungsi Melindungi: Melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
  2. Fungsi Instrumentalis: Memberikan batasan yang jelas bagi penegak hukum dalam memproses pidana.
  • Konsekuensi Logis: Mencegah penerapan hukum secara surut (*non-retroaktif*) dan melarang penggunaan analogi ketat dalam hukum pidana.

Catatan Terhubung & Silang (Cross-Links)

Navigasi MOC (Kembali ke Peta)