Lompat ke isi

Asas Legalitas: Perbedaan antara revisi

Dari Ainun Library
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
[[Halaman Utama|← Kembali ke Catatan Besar]]
[[Halaman Utama|← Kembali ke Catatan Besar]]


__TOC__
= Asas Legalitas =
= Asas Legalitas =
''ID Zettel: 20260906-1700 | Tipe: Permanent Note''


Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
== 🧠 Konsep Utama ==
Asas legalitas adalah perlindungan individu dari kesewenang-wenangan penguasa dengan menetapkan bahwa tindak pidana hanya ada jika diatur oleh hukum tertulis terlebih dahulu.


== Poin Penting ==
Dalam hukum pidana Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023), terjadi pergeseran dari legalitas formal murni menjadi legalitas material melalui pengakuan hukum adat (Pasal 2), sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
* Menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
* Mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.


== Catatan Terkait ==
== 📚 Sumber Referensi ==
* Prinsip ini berhubungan erat dengan [[Asas Non-Retroaktif]] (hukum tidak boleh berlaku surut).
* Diberdayakan dari: [[Literature: Moeljatno - Asas-Asas Hukum Pidana]]
* Penerapan dalam [[Hukum Pidana]].
* Dasar hukum: Pasal 1 ayat (1) & Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
 
== 🔗 Koneksi Catatan ==
* [[Asas Non-Retroaktif]] — Akibat logis dari *lex praevia* dalam asas legalitas.
* [[Hukum Adat dalam KUHP Baru]] — Perluasan batas legalitas formal di Indonesia.
 
---
[[Kategori:Permanent Notes]]

Revisi terkini sejak 6 September 2026 12.22

← Kembali ke Catatan Besar

Asas Legalitas

ID Zettel: 20260906-1700 | Tipe: Permanent Note

🧠 Konsep Utama

Asas legalitas adalah perlindungan individu dari kesewenang-wenangan penguasa dengan menetapkan bahwa tindak pidana hanya ada jika diatur oleh hukum tertulis terlebih dahulu.

Dalam hukum pidana Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023), terjadi pergeseran dari legalitas formal murni menjadi legalitas material melalui pengakuan hukum adat (Pasal 2), sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

📚 Sumber Referensi

🔗 Koneksi Catatan

---