Asas Legalitas: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi 'Kategori:Catatan = Asas Legalitas = Asas legalitas adalah prinsip utama dalam hukum yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan hukum yang ada sebelum perbuatan dilakukan (*Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali*). ---- '''Topik Induk:''' Pengantar Hukum | Hukum Pidana' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
[[ | [[Halaman Utama|← Kembali ke Catatan Besar]] | ||
= Asas Legalitas = | = Asas Legalitas = | ||
Asas legalitas | Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. | ||
- | == Poin Penting == | ||
* Menjamin kepastian hukum bagi warga negara. | |||
* Mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. | |||
== Catatan Terkait == | |||
* Prinsip ini berhubungan erat dengan [[Asas Non-Retroaktif]] (hukum tidak boleh berlaku surut). | |||
* Penerapan dalam [[Hukum Pidana]]. | |||
Revisi terkini sejak 6 September 2026 06.33
Asas Legalitas
Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Poin Penting
- Menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
- Mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Catatan Terkait
- Prinsip ini berhubungan erat dengan Asas Non-Retroaktif (hukum tidak boleh berlaku surut).
- Penerapan dalam Hukum Pidana.