Lompat ke isi

Asas Legalitas: Perbedaan antara revisi

Dari Ainun Library
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
[[Catatan Besar|← Kembali ke Catatan Besar]]
[[Halaman Utama|← Kembali ke Catatan Besar]]


= Asas Legalitas =
= Asas Legalitas =

Revisi terkini sejak 6 September 2026 06.33

← Kembali ke Catatan Besar

Asas Legalitas

Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Poin Penting

  • Menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
  • Mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Catatan Terkait