Lompat ke isi

Asas Legalitas: Perbedaan antara revisi

Dari Ainun Library
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
== Ringkasan Utama ==
[[Halaman Utama|← Kembali ke Catatan Besar]]
Asas Legalitas (''Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali'') adalah asas hukum fundamental yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan.


== Poin Penting ==
= Asas Legalitas =
* '''Sumber Hukum Utama:'''Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
* '''Fungsi Utama:'''
# '''Fungsi Melindungi:''' Melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
# '''Fungsi Instrumentalis:''' Memberikan batasan yang jelas bagi penegak hukum dalam memproses pidana.
* '''Konsekuensi Logis:''' Mencegah penerapan hukum secara surut (*non-retroaktif*) dan melarang penggunaan analogi ketat dalam hukum pidana.


== Catatan Terhubung & Silang (Cross-Links) ==
Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
* '''Satu Asosiasi dengan:''' [[Asas Non-Retroaktif]] (Gagasan larangan berlaku surut)
* '''Penerapan Spesifik di:''' [[Hukum Pidana]]


== Navigasi MOC (Kembali ke Peta) ==
== Poin Penting ==
* MOC Induk: [[Pengantar Hukum]]
* Menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
* MOC Terkait: [[Hukum Pidana]]
* Mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.


[[Kategori:Asas Hukum]]
== Catatan Terkait ==
[[Kategori:Catatan]]
* Prinsip ini berhubungan erat dengan [[Asas Non-Retroaktif]] (hukum tidak boleh berlaku surut).
* Penerapan dalam [[Hukum Pidana]].

Revisi terkini sejak 6 September 2026 06.33

← Kembali ke Catatan Besar

Asas Legalitas

Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Poin Penting

  • Menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
  • Mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Catatan Terkait