Lompat ke isi

Asas Legalitas: Perbedaan antara revisi

Dari Ainun Library
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
== Ringkasan Gagasan ==
[[Halaman Utama|← Kembali ke Catatan Besar]]
Asas legalitas (''Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali'') menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa adanya aturan hukum tertulis yang mengaturnya terlebih dahulu.


== Analisis & Ringkasan ==
= Asas Legalitas =
* '''Tujuan Utama:''' Menjamin kepastian hukum dan melindungi warga dari kesewenang-wenangan penguasa.
* '''Penerapan:''' Berlaku dalam hukum pidana (Pasal 1 ayat 1 KUHP).
* '''Sifat:''' Tidak boleh berlaku surut (*non-retroaktif*).


== Keterkaitan (Internal Links) ==
Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
* MOC Terkait: [[Pengantar Hukum]]
* Catatan Terhubung: [[Definisi Hukum Menurut Para Ahli]]


[[Kategori:Pengantar Hukum]]
== Poin Penting ==
[[Kategori:Catatan]]
* Menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
* Mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
 
== Catatan Terkait ==
* Prinsip ini berhubungan erat dengan [[Asas Non-Retroaktif]] (hukum tidak boleh berlaku surut).
* Penerapan dalam [[Hukum Pidana]].

Revisi terkini sejak 6 September 2026 06.33

← Kembali ke Catatan Besar

Asas Legalitas

Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Poin Penting

  • Menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
  • Mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Catatan Terkait