Lompat ke isi

Asas Legalitas: Perbedaan antara revisi

Dari Ainun Library
←Membuat halaman berisi 'Kategori:Catatan = Asas Legalitas = Asas legalitas adalah prinsip utama dalam hukum yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan hukum yang ada sebelum perbuatan dilakukan (*Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali*). ---- '''Topik Induk:''' Pengantar Hukum | Hukum Pidana'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
[[Kategori:Catatan]]
[[Halaman Utama|← Kembali ke Catatan Besar]]


= Asas Legalitas =
= Asas Legalitas =


Asas legalitas adalah prinsip utama dalam hukum yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan hukum yang ada sebelum perbuatan dilakukan (*Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali*).
Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.


----
== Poin Penting ==
'''Topik Induk:''' [[Pengantar Hukum]] | [[Hukum Pidana]]
* Menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
* Mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
 
== Catatan Terkait ==
* Prinsip ini berhubungan erat dengan [[Asas Non-Retroaktif]] (hukum tidak boleh berlaku surut).
* Penerapan dalam [[Hukum Pidana]].

Revisi terkini sejak 6 September 2026 06.33

← Kembali ke Catatan Besar

Asas Legalitas

Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Poin Penting

  • Menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
  • Mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Catatan Terkait