Lompat ke isi

Asas Legalitas

Dari Ainun Library
Revisi sejak 6 September 2026 12.22 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya β†’ (beda)

← Kembali ke Catatan Besar

Asas Legalitas

ID Zettel: 20260906-1700 | Tipe: Permanent Note

🧠 Konsep Utama

Asas legalitas adalah perlindungan individu dari kesewenang-wenangan penguasa dengan menetapkan bahwa tindak pidana hanya ada jika diatur oleh hukum tertulis terlebih dahulu.

Dalam hukum pidana Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023), terjadi pergeseran dari legalitas formal murni menjadi legalitas material melalui pengakuan hukum adat (Pasal 2), sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

πŸ“š Sumber Referensi

πŸ”— Koneksi Catatan

---