Lompat ke isi

Asas Legalitas

Dari Ainun Library
Revisi sejak 6 September 2026 03.13 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Kategori:Catatan = Asas Legalitas = Asas legalitas adalah prinsip utama dalam hukum yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan hukum yang ada sebelum perbuatan dilakukan (*Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali*). ---- '''Topik Induk:''' Pengantar Hukum | Hukum Pidana')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


Asas Legalitas

Asas legalitas adalah prinsip utama dalam hukum yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan hukum yang ada sebelum perbuatan dilakukan (*Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali*).


Topik Induk: Pengantar Hukum | Hukum Pidana