Lompat ke isi

Asas Legalitas

Dari Ainun Library
Revisi sejak 6 September 2026 04.01 oleh Admin (bicara | kontrib)

Ringkasan Gagasan

Asas legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa adanya aturan hukum tertulis yang mengaturnya terlebih dahulu.

Analisis & Ringkasan

  • **Tujuan Utama:** Menjamin kepastian hukum dan melindungi warga dari kesewenang-wenangan penguasa.
  • **Penerapan:** Berlaku dalam hukum pidana (Pasal 1 ayat 1 KUHP).
  • **Sifat:** Tidak boleh berlaku surut (*non-retroaktif*).

Keterkaitan (Internal Links)