Asas Legalitas
Asas Legalitas
Asas legalitas adalah prinsip utama dalam hukum yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan hukum yang ada sebelum perbuatan dilakukan (*Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali*).
Topik Induk: Pengantar Hukum | Hukum Pidana