Halaman utama
Ainun Library
Digital Zettelkasten & Digital Garden Hukum
π₯ Fleeting Notes (Catatan Sekilas)
Wadah penampung ide mentah, coretan kilat, atau pikiran yang belum diolah.
π Literature Notes (Catatan Literatur)
Asas Legalitas
ID Zettel: 20260906-1700 | Tipe: Permanent Note
π§ Konsep Utama
Asas legalitas adalah perlindungan individu dari kesewenang-wenangan penguasa dengan menetapkan bahwa tindak pidana hanya ada jika diatur oleh hukum tertulis terlebih dahulu.
Dalam hukum pidana Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023), terjadi pergeseran dari legalitas formal murni menjadi legalitas material melalui pengakuan hukum adat (Pasal 2), sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
π Sumber Referensi
- Diberdayakan dari: Literature: Moeljatno - Asas-Asas Hukum Pidana
- Dasar hukum: Pasal 1 ayat (1) & Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
π Koneksi Catatan
- Asas Non-Retroaktif β Akibat logis dari *lex praevia* dalam asas legalitas.
- Hukum Adat dalam KUHP Baru β Perluasan batas legalitas formal di Indonesia.
---
π Table of Contents / Map of Content (MOC)
Peta utama untuk menghubungkan seluruh kluster pemikiran dan topik besar.
- Teori & Pengantar Hukum β Landasan dasar pemikiran dan konsep hukum.
- Hukum Pidana & Publik β Diskusi kekuasaan negara, sanksi, dan aturan publik.
- Hukum Perdata & Privat β Aturan hubungan antar-individu dan perikatan.
- Filsafat Hukum & Metodologi β Pemikiran kritis, filsafat, dan kerangka teori.