Asas Legalitas: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
== Analisis & Ringkasan == | == Analisis & Ringkasan == | ||
* | * '''Tujuan Utama:''' Menjamin kepastian hukum dan melindungi warga dari kesewenang-wenangan penguasa. | ||
* | * '''Penerapan:''' Berlaku dalam hukum pidana (Pasal 1 ayat 1 KUHP). | ||
* | * '''Sifat:''' Tidak boleh berlaku surut (*non-retroaktif*). | ||
== Keterkaitan (Internal Links) == | == Keterkaitan (Internal Links) == | ||
Revisi per 6 September 2026 04.01
Ringkasan Gagasan
Asas legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa adanya aturan hukum tertulis yang mengaturnya terlebih dahulu.
Analisis & Ringkasan
- Tujuan Utama: Menjamin kepastian hukum dan melindungi warga dari kesewenang-wenangan penguasa.
- Penerapan: Berlaku dalam hukum pidana (Pasal 1 ayat 1 KUHP).
- Sifat: Tidak boleh berlaku surut (*non-retroaktif*).
Keterkaitan (Internal Links)
- MOC Terkait: Pengantar Hukum
- Catatan Terhubung: Definisi Hukum Menurut Para Ahli