Lompat ke isi

Asas Legalitas: Perbedaan antara revisi

Dari Ainun Library
←Membuat halaman berisi 'Kategori:Catatan = Asas Legalitas = Asas legalitas adalah prinsip utama dalam hukum yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan hukum yang ada sebelum perbuatan dilakukan (*Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali*). ---- '''Topik Induk:''' Pengantar Hukum | Hukum Pidana'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
[[Kategori:Catatan]]
== Ringkasan Gagasan ==
Asas legalitas (''Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali'') menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa adanya aturan hukum tertulis yang mengaturnya terlebih dahulu.


= Asas Legalitas =
== Analisis & Ringkasan ==
* **Tujuan Utama:** Menjamin kepastian hukum dan melindungi warga dari kesewenang-wenangan penguasa.
* **Penerapan:** Berlaku dalam hukum pidana (Pasal 1 ayat 1 KUHP).
* **Sifat:** Tidak boleh berlaku surut (*non-retroaktif*).


Asas legalitas adalah prinsip utama dalam hukum yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan hukum yang ada sebelum perbuatan dilakukan (*Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali*).
== Keterkaitan (Internal Links) ==
* MOC Terkait: [[Pengantar Hukum]]
* Catatan Terhubung: [[Definisi Hukum Menurut Para Ahli]]


----
[[Kategori:Pengantar Hukum]]
'''Topik Induk:''' [[Pengantar Hukum]] | [[Hukum Pidana]]
[[Kategori:Catatan]]

Revisi per 6 September 2026 04.01

Ringkasan Gagasan

Asas legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa adanya aturan hukum tertulis yang mengaturnya terlebih dahulu.

Analisis & Ringkasan

  • **Tujuan Utama:** Menjamin kepastian hukum dan melindungi warga dari kesewenang-wenangan penguasa.
  • **Penerapan:** Berlaku dalam hukum pidana (Pasal 1 ayat 1 KUHP).
  • **Sifat:** Tidak boleh berlaku surut (*non-retroaktif*).

Keterkaitan (Internal Links)