Lompat ke isi

Halaman utama: Perbedaan antara revisi

Dari Ainun Library
Tanda: Dikembalikan
Tanda: Dikembalikan
Baris 11: Baris 11:
* [[Moeljatno - Asas-Asas Hukum Pidana]]
* [[Moeljatno - Asas-Asas Hukum Pidana]]


== 🧠 Permanent Notes (Catatan Atomis / Zettel) ==
__TOC__
Sintesis pemikiran pribadi yang sudah matang, berfokus pada satu konsep per catatan, dan siap dihubungkan.
= Asas Legalitas =
* [[Asas Legalitas]]
''ID Zettel: 20260906-1700 | Tipe: Permanent Note''
* [[Asas Non-Retroaktif]]
 
* [[Definisi Hukum Menurut Para Ahli]]
== 🧠 Konsep Utama ==
* [[Maqashid Syariah]]
Asas legalitas adalah perlindungan individu dari kesewenang-wenangan penguasa dengan menetapkan bahwa tindak pidana hanya ada jika diatur oleh hukum tertulis terlebih dahulu.
* [[Jenis Aturan Hukum]]
 
Dalam hukum pidana Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023), terjadi pergeseran dari legalitas formal murni menjadi legalitas material melalui pengakuan hukum adat (Pasal 2), sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
 
== 📚 Sumber Referensi ==
* Diberdayakan dari: [[Literature: Moeljatno - Asas-Asas Hukum Pidana]]
* Dasar hukum: Pasal 1 ayat (1) & Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
 
== 🔗 Koneksi Catatan ==
* [[Asas Non-Retroaktif]] — Akibat logis dari *lex praevia* dalam asas legalitas.
* [[Hukum Adat dalam KUHP Baru]] — Perluasan batas legalitas formal di Indonesia.
 
---
[[Kategori:Permanent Notes]]


----
== 📑 Table of Contents / Map of Content (MOC) ==
== 📑 Table of Contents / Map of Content (MOC) ==
Peta utama untuk menghubungkan seluruh kluster pemikiran dan topik besar.
Peta utama untuk menghubungkan seluruh kluster pemikiran dan topik besar.

Revisi per 6 September 2026 12.17

Ainun Library

Digital Zettelkasten & Digital Garden Hukum

📥 Fleeting Notes (Catatan Sekilas)

Wadah penampung ide mentah, coretan kilat, atau pikiran yang belum diolah.

📚 Literature Notes (Catatan Literatur)


Asas Legalitas

ID Zettel: 20260906-1700 | Tipe: Permanent Note

🧠 Konsep Utama

Asas legalitas adalah perlindungan individu dari kesewenang-wenangan penguasa dengan menetapkan bahwa tindak pidana hanya ada jika diatur oleh hukum tertulis terlebih dahulu.

Dalam hukum pidana Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023), terjadi pergeseran dari legalitas formal murni menjadi legalitas material melalui pengakuan hukum adat (Pasal 2), sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

📚 Sumber Referensi

🔗 Koneksi Catatan

---

📑 Table of Contents / Map of Content (MOC)

Peta utama untuk menghubungkan seluruh kluster pemikiran dan topik besar.

🏷️ Indeks & Tag