Halaman utama: Perbedaan antara revisi
Tanda: Dikembalikan |
Tanda: Dikembalikan |
||
| Baris 11: | Baris 11: | ||
* [[Moeljatno - Asas-Asas Hukum Pidana]] | * [[Moeljatno - Asas-Asas Hukum Pidana]] | ||
== 🧠 | __TOC__ | ||
= Asas Legalitas = | |||
* [[Asas | ''ID Zettel: 20260906-1700 | Tipe: Permanent Note'' | ||
* [[Asas Non-Retroaktif]] | |||
* [[ | == 🧠 Konsep Utama == | ||
Asas legalitas adalah perlindungan individu dari kesewenang-wenangan penguasa dengan menetapkan bahwa tindak pidana hanya ada jika diatur oleh hukum tertulis terlebih dahulu. | |||
Dalam hukum pidana Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023), terjadi pergeseran dari legalitas formal murni menjadi legalitas material melalui pengakuan hukum adat (Pasal 2), sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. | |||
== 📚 Sumber Referensi == | |||
* Diberdayakan dari: [[Literature: Moeljatno - Asas-Asas Hukum Pidana]] | |||
* Dasar hukum: Pasal 1 ayat (1) & Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) | |||
== 🔗 Koneksi Catatan == | |||
* [[Asas Non-Retroaktif]] — Akibat logis dari *lex praevia* dalam asas legalitas. | |||
* [[Hukum Adat dalam KUHP Baru]] — Perluasan batas legalitas formal di Indonesia. | |||
--- | |||
[[Kategori:Permanent Notes]] | |||
== 📑 Table of Contents / Map of Content (MOC) == | == 📑 Table of Contents / Map of Content (MOC) == | ||
Peta utama untuk menghubungkan seluruh kluster pemikiran dan topik besar. | Peta utama untuk menghubungkan seluruh kluster pemikiran dan topik besar. | ||
Revisi per 6 September 2026 12.17
Ainun Library
Digital Zettelkasten & Digital Garden Hukum
📥 Fleeting Notes (Catatan Sekilas)
Wadah penampung ide mentah, coretan kilat, atau pikiran yang belum diolah.
📚 Literature Notes (Catatan Literatur)
Asas Legalitas
ID Zettel: 20260906-1700 | Tipe: Permanent Note
🧠 Konsep Utama
Asas legalitas adalah perlindungan individu dari kesewenang-wenangan penguasa dengan menetapkan bahwa tindak pidana hanya ada jika diatur oleh hukum tertulis terlebih dahulu.
Dalam hukum pidana Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023), terjadi pergeseran dari legalitas formal murni menjadi legalitas material melalui pengakuan hukum adat (Pasal 2), sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
📚 Sumber Referensi
- Diberdayakan dari: Literature: Moeljatno - Asas-Asas Hukum Pidana
- Dasar hukum: Pasal 1 ayat (1) & Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
🔗 Koneksi Catatan
- Asas Non-Retroaktif — Akibat logis dari *lex praevia* dalam asas legalitas.
- Hukum Adat dalam KUHP Baru — Perluasan batas legalitas formal di Indonesia.
---
📑 Table of Contents / Map of Content (MOC)
Peta utama untuk menghubungkan seluruh kluster pemikiran dan topik besar.
- Teori & Pengantar Hukum — Landasan dasar pemikiran dan konsep hukum.
- Hukum Pidana & Publik — Diskusi kekuasaan negara, sanksi, dan aturan publik.
- Hukum Perdata & Privat — Aturan hubungan antar-individu dan perikatan.
- Filsafat Hukum & Metodologi — Pemikiran kritis, filsafat, dan kerangka teori.