Literature: Konsep Tanah secara yuridis
Rangkuman: Konsep Tanah(Angger Sigit Pramukti, S.H & ErdhaWiayanto, S.H)
Tipe: Literature Note
π Metadata Sumber
- Penulis: Angger Sigit Pramukti,SH & Erdha Widayanto,SH
- Judul: Awas Jangan Beli Tanah Sengketa. HALAMAN : 5
- :Penerbit:' Media Presindo
π Rangkuman & Poin Utama
- Secara yuridis, pengertian tanah dapat diartikan berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang undang No. 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan dengan jelas:βAtas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan badan hukum. (Definisi tanah adalah permukaan bumi)
- Tanah boleh dimiliki oleh, individu, orang banyak atau baan hukum (pasal 4 UUPA No 5 tahun 1960)
KUTIPAN :