Sisitem hukum
istem Hukum Indonesia adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat, penyelenggaraan negara, serta hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ciri-ciri Sistem Hukum Indonesia 1. Menganut sistem Civil Law (Eropa Kontinental), yaitu sistem hukum yang mengutamakan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum utama. 2. Merupakan sistem hukum campuran, karena selain dipengaruhi oleh civil law, juga mengakomodasi: o Hukum adat. o Hukum Islam (terutama dalam bidang tertentu, seperti perkawinan dan waris bagi umat Islam). 3. Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara dan sumber hukum tertinggi. Sumber Hukum Indonesia • Sumber hukum tertulis, seperti: o UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. o Undang-Undang (UU). o Peraturan Pemerintah (PP). o Peraturan Presiden (Perpres). o Peraturan Daerah (Perda). • Sumber hukum tidak tertulis, seperti hukum adat, kebiasaan, dan yurisprudensi dalam praktik peradilan. Hierarki Peraturan Perundang-undangan Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, urutan peraturan perundang-undangan adalah: 1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Ketetapan MPR. 3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 4. Peraturan Pemerintah (PP). 5. Peraturan Presiden (Perpres). 6. Peraturan Daerah Provinsi. 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Tujuan Sistem Hukum Indonesia • Menciptakan ketertiban dan kepastian hukum. • Melindungi hak dan kewajiban warga negara. • Menegakkan keadilan. • Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. • Mewujudkan kesejahteraan umum sesuai nilai-nilai Pancasila. Kesimpulan: Sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum campuran yang didominasi oleh civil law, tetapi juga dipengaruhi oleh hukum adat dan hukum Islam. Seluruh penyelenggaraan hukum berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dengan tujuan menciptakan keadilan, kepastian, dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.