Moeljatno - Asas-Asas Hukum Pidana
Tipe: Literature Note
π Metadata Sumber
- Penulis: Prof. Moeljatno, S.H.
- Judul: Azas-Azas Hukum Pidana (Hal. 25-30)
- Penerbit: Rineka Cipta (2008)
π Rangkuman & Poin Utama
- Asas legalitas bersumber dari pameo Anselm von Feuerbach: *Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali*.
- Tiga syarat mutlak asas legalitas:
- Lex scripta: Hukum pidana harus tertulis.
- Lex certa: Perumusan delik harus jelas/tidak kabur.
- Lex praevia': Tidak boleh berlaku surut (*non-retroaktif*).
π¬ Kutipan Langsung
> "Seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatan yang dilakukannya belum diatur secara tegas dalam perundang-undangan tertulis sebelum perbuatan terjadi." (Hal. 27)
---