Moeljatno - Asas-Asas Hukum Pidana
Tipe: Literature Note
π Metadata Sumber
- **Penulis:** Prof. Moeljatno, S.H.
- **Judul:** Azas-Azas Hukum Pidana (Hal. 25-30)
- **Penerbit:** Rineka Cipta (2008)
π Rangkuman & Poin Utama
- Asas legalitas bersumber dari pameo Anselm von Feuerbach: *Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali*.
- Tiga syarat mutlak asas legalitas:
- *Lex scripta*: Hukum pidana harus tertulis.
- *Lex certa*: Perumusan delik harus jelas/tidak kabur.
- *Lex praevia*: Tidak boleh berlaku surut (*non-retroaktif*).
π¬ Kutipan Langsung
> "Seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatan yang dilakukannya belum diatur secara tegas dalam perundang-undangan tertulis sebelum perbuatan terjadi." (Hal. 27)
---