Lompat ke isi

Jenis aturan hukum

Dari Ainun Library
Revisi sejak 12 Agustus 2026 07.20 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Di Indonesia, jenis aturan hukum dapat dibedakan berdasarkan bentuk, tingkatannya, dan lembaga pembentuknya. Untuk memahami sistem hukum Indonesia, paling mudah dimulai dari peraturan perundang-undangan. 1. UUD NRI Tahun 1945 Merupakan hukum dasar tertulis dan menjadi dasar tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. 2. Ketetapan MPR (TAP MPR) Ketetapan MPR tertentu masih diakui dalam sistem hukum Indonesia sepanjang masih berlaku. Kedudukannya...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Di Indonesia, jenis aturan hukum dapat dibedakan berdasarkan bentuk, tingkatannya, dan lembaga pembentuknya. Untuk memahami sistem hukum Indonesia, paling mudah dimulai dari peraturan perundang-undangan. 1. UUD NRI Tahun 1945 Merupakan hukum dasar tertulis dan menjadi dasar tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. 2. Ketetapan MPR (TAP MPR) Ketetapan MPR tertentu masih diakui dalam sistem hukum Indonesia sepanjang masih berlaku. Kedudukannya berada di bawah UUD 1945. 3. Undang-Undang (UU) Dibentuk oleh DPR bersama Presiden. UU mengatur berbagai persoalan penting dalam kehidupan bernegara. Contoh: • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019. • UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. • UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 4. Peraturan Pemerintah (PP) Dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang. Contoh: • PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. • PP No. 45 Tahun 1990 sebagai perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983. 5. Peraturan Presiden (Perpres) Dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam rangka menjalankan kekuasaan pemerintahan. 6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) Dibentuk oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur. Contoh: Perda Provinsi Jawa Timur mengenai penyelenggaraan pemerintahan atau pelayanan tertentu. 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Wali Kota.

Selain itu, ada peraturan lain UU No. 12 Tahun 2011 juga mengakui peraturan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat tertentu, antara lain: • Peraturan Menteri • Peraturan Mahkamah Agung • Peraturan Mahkamah Konstitusi • Peraturan Bank Indonesia • Peraturan OJK • Peraturan Komisi • Peraturan Gubernur • Peraturan Bupati/Wali Kota • dan peraturan lembaga lainnya. Namun, kedudukannya tidak ditempatkan dalam hierarki Pasal 7 UU 12/2011. Keberadaannya diakui sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Kalau dibuat dalam bentuk piramida: UUD NRI 1945 ↓ TAP MPR ↓ UU / Perppu ↓ PP ↓ Perpres ↓ Perda Provinsi ↓ Perda Kabupaten/Kota

Penting untuk penelitian Anda Karena Anda sedang membahas Pergub DKI Jakarta No. 2 Tahun 2025, posisi Pergub perlu dibedakan dari hierarki Pasal 7. Pergub bukan salah satu jenis peraturan yang tercantum dalam hierarki utama Pasal 7, tetapi keberadaannya dapat diakui berdasarkan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Ini menjadi penting ketika menguji kedudukan hukum, kewenangan pembentukan, dan materi muatan Pergub No. 2 Tahun 2025, khususnya apabila materinya berkaitan dengan nafkah anak bagi ASN.