Lompat ke isi

Jenis aturan hukum: Perbedaan antara revisi

Dari Ainun Library
Tidak ada ringkasan suntingan
←Mengosongkan halaman
Tanda: Pengosongan
 
Baris 1: Baris 1:
Di Indonesia, jenis aturan hukum dapat dibedakan berdasarkan bentuk, tingkatannya, dan lembaga pembentuknya. Untuk memahami sistem hukum Indonesia, paling mudah dimulai dari peraturan perundang-undangan. <br>
1. UUD NRI Tahun 1945
Merupakan hukum dasar tertulis dan menjadi dasar tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia.<br>
2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
Ketetapan MPR tertentu masih diakui dalam sistem hukum Indonesia sepanjang masih berlaku. Kedudukannya berada di bawah UUD 1945. <br>
3. Undang-Undang (UU)
Dibentuk oleh DPR bersama Presiden. UU mengatur berbagai persoalan penting dalam kehidupan bernegara.
Contoh:
• UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019.
• UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
• UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.<br>
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang.
Contoh:
• PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
• PP No. 45 Tahun 1990 sebagai perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983.<br>
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam rangka menjalankan kekuasaan pemerintahan.<br>
6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Dibentuk oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.
Contoh: Perda Provinsi Jawa Timur mengenai penyelenggaraan pemerintahan atau pelayanan tertentu.<br>
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Wali Kota. <br>


Selain itu, ada peraturan lain
UU No. 12 Tahun 2011 juga mengakui peraturan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat tertentu, antara lain:
• Peraturan Menteri
• Peraturan Mahkamah Agung
• Peraturan Mahkamah Konstitusi
• Peraturan Bank Indonesia
• Peraturan OJK
• Peraturan Komisi
• Peraturan Gubernur
• Peraturan Bupati/Wali Kota
• dan peraturan lembaga lainnya.
Namun, kedudukannya tidak ditempatkan dalam hierarki Pasal 7 UU 12/2011. Keberadaannya diakui sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. <br>
Kalau dibuat dalam bentuk piramida:
UUD NRI 1945
TAP MPR
UU / Perppu
PP
Perpres
Perda Provinsi
Perda Kabupaten/Kota <br>
Penting untuk penelitian Anda
Karena Anda sedang membahas Pergub DKI Jakarta No. 2 Tahun 2025, posisi Pergub perlu dibedakan dari hierarki Pasal 7. Pergub bukan salah satu jenis peraturan yang tercantum dalam hierarki utama Pasal 7, tetapi keberadaannya dapat diakui berdasarkan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Ini menjadi penting ketika menguji kedudukan hukum, kewenangan pembentukan, dan materi muatan Pergub No. 2 Tahun 2025, khususnya apabila materinya berkaitan dengan nafkah anak bagi ASN.
[[Kategori:Catatan Kuliah]]

Revisi terkini sejak 6 September 2026 03.27